Komisi Eropa mengenakan denda €890 juta kepada Google atas dua pelanggaran Digital Markets Act (DMA) terkait praktik self-preferencing pada Google Search dan pembatasan anti-steering pada Google Play.
APA YANG TERJADI?
Komisi Eropa menerbitkan dua keputusan denda terpisah sebesar €460 juta dan €430 juta, menyatakan bahwa Google gagal mematuhi aturan DMA mengenai self-preferencing dan steering. Keputusan pertama menemukan bahwa Google memberikan perlakuan preferensial pada layanannya sendiri termasuk hasil shopping, hotel, transportasi, dan olahraga dibandingkan layanan pihak ketiga di Google Search. Google menempatkan layanannya sendiri di bagian atas hasil pencarian atau menampilkannya dengan visual dan filter yang ditingkatkan, sementara layanan pihak ketiga serupa tidak mendapatkan tingkat prominensi yang sama. Keputusan kedua menyatakan bahwa Google membatasi developer aplikasi dari bebas berkomunikasi dan mempromosikan penawaran alternatif serta mengarahkan pengguna ke saluran pembelian lain termasuk situs web dan toko aplikasi alternatif. Google telah mengusulkan dan mulai menguji perubahan untuk mematuhi kedua keputusan, namun denda tetap dikenakan karena pelanggaran telah terjadi.
DETAIL TEKNIS
Di bawah DMA, gatekeeper yang ditunjuk wajib memperlakukan layanan mereka sendiri dan layanan pihak ketiga secara adil dan tanpa diskriminasi dalam peringkat pencarian. Google ditunjuk sebagai gatekeeper untuk mesin pencari online Google Search pada September 2023. Komisi membuka investigasi non-compliance pada 25 Maret 2024 dan memberitahu Google tentang pandangan awal mereka bahwa perusahaan melanggar DMA pada 19 Maret 2025. Google memiliki 60 hari untuk mematuhi keputusan; jika gagal, perusahaan dapat menghadapi pembayaran penalti periodik hingga 5% dari total omzet dunia. Denda memperhitungkan keseriusan dan durasi non-compliance, termasuk faktor recurrence. Google dapat mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Komisi juga sedang menilai perubahan yang diusulkan Google untuk menerapkan prinsip keputusan pada AI Overviews dan AI Mode.
DAMPAK TERHADAP INDONESIA
Indonesia sedang mengembangkan kerangka regulasi digital yang lebih komprehensif melalui revisi UU ITE dan peraturan terkait platform digital. Keputusan DMA Eropa menetapkan preseden penting tentang bagaimana platform digital besar harus diatur. Jika prinsip anti-self-preferencing dan anti-steering diterapkan di Indonesia, platform seperti Google Search, Google Play, Tokopedia, Shopee, dan GoTo dapat menghadapi kewajiban serupa untuk memperlakukan layanan internal dan eksternal secara setara. Ini berpotensi membuka ruang kompetisi yang lebih besar bagi developer aplikasi lokal dan bisnis online Indonesia yang saat ini menghadapi kendala dalam visibilitas dan akses ke platform. Selain itu, kebijakan Google terkait biaya steering yang tinggi dan jangka waktu yang lama dapat diubah secara global, yang akan berdampak langsung pada developer aplikasi Indonesia yang mendistribusikan produk mereka melalui Google Play.
REKOMENDASI MITIGASI
Developer aplikasi dan bisnis online Indonesia harus memantau perubahan kebijakan Google Play dan Google Search secara global karena perubahan untuk mematuhi DMA kemungkinan besar akan diterapkan secara universal. Manfaatkan peluang untuk berkomunikasi dengan pengguna tentang penawaran alternatif melalui saluran yang diizinkan setelah perubahan anti-steering. Platform digital lokal harus memastikan kepatuhan terhadap prinsip fair treatment dan non-diskriminasi sebelum regulasi serupa diberlakukan di Indonesia. Regulator Indonesia harus mempelajari implementasi DMA sebagai model untuk melindungi ekosistem digital domestik dari praktik monopoli platform global. Pantau perkembangan banding Google dan implikasinya terhadap kebijakan global platform digital.
Analisa Retasan
Keputusan denda €890 juta adalah salah satu langkah penegakan DMA yang paling signifikan sejak undang-undang tersebut mulai berlaku. Denda ini menunjukkan bahwa Komisi Eropa serius dalam menegakkan aturan anti-self-preferencing dan anti-steering, yang merupakan pilar fundamental dari regulasi platform digital modern. Fakta bahwa Google sudah mengusulkan perubahan namun tetap didenda menunjukkan bahwa kepatuhan tidak dapat diperoleh secara retroaktif; pelanggaran yang telah terjadi memerlukan konsekuensi meskipun remediasi sedang berlangsung. Ini adalah sinyal yang kuat bagi platform digital lainnya yang ditunjuk sebagai gatekeeper.
Dari perspektif teknis, praktik self-preferencing di Google Search melibatkan algoritma peringkat dan tampilan visual yang menguntungkan layanan internal. Komisi tidak menuduh bahwa Google secara manual menurunkan peringkat pihak ketiga, melainkan bahwa desain sistem secara struktural memberikan prominensi lebih besar pada layanan Google sendiri. Ini adalah pergeseran penting dalam pendekatan antitrust: fokus tidak lagi pada intent untuk monopoli, melainkan pada efek struktural dari desain platform. Dalam konteks AI, di mana Google sedang mengembangkan AI Overviews, keputusan ini juga membuka diskusi tentang bagaimana hasil AI harus mematuhi prinsip non-diskriminasi yang sama.
Bagi Indonesia, keputusan ini menawarkan pelajaran berharga dalam merancang regulasi platform digital. DMA menunjukkan bahwa regulasi efektif memerlukan definisi yang jelas tentang gatekeeper, kewajiban spesifik yang dapat dipantau, dan mekanisme penegakan dengan denda yang signifikan. Tanpa ketiga elemen ini, regulasi hanya akan menjadi pernyataan aspirasi tanpa dampak konkret. Jika Indonesia ingin melindungi ekosistem digital lokal dari dominasi platform global, diperlukan kerangka yang serupa, bukan hanya aturan umum yang sulit ditegakkan. Developer aplikasi lokal harus melihat perubahan di Eropa sebagai kesempatan untuk mendesak platform yang sama agar menerapkan fair treatment secara global, termasuk di pasar Indonesia.
Sumber: The Cyber Express

