
LG Electronics USA mengumumkan rencana untuk menangguhkan aplikasi smart TV yang mengubah perangkat televisi menjadi node residential proxy. Keputusan ini diambil setelah penelitian menemukan lebih dari 42 persen aplikasi di toko aplikasi webOS LG menyertakan SDK proxy yang menyalurkan traffic internet pengguna tanpa transparansi yang memadai.
APA YANG TERJADI?
Penelitian dari firma keamanan Spur yang dipublikasikan awal Juli 2026 mengungkapkan prevalensi residential proxy software development kits di aplikasi smart TV. Temuan menunjukkan lebih dari 42 persen aplikasi yang tersedia untuk diunduh di smart TV LG menyertakan SDK yang mengubah televisi menjadi node proxy secara permanen. Lebih dari seperempat aplikasi untuk sistem operasi Tizen Samsung juga memiliki komponen residential proxy serupa. SDK ini memungkinkan pihak ketiga yang tidak dikenal untuk mengalihkan traffic internet mereka melalui jaringan rumah pengguna TV.
Wakil Presiden Senior LG, John Taylor, mengonfirmasi bahwa perusahaan sedang bekerja sama dengan pengembang aplikasi untuk menghapus opsi residential proxy dari aplikasi di platform webOS. Pengembang yang tidak mematuhi akan menemukan aplikasi mereka ditangguhkan. LG menyatakan bahwa jaringan proxy residential bukanlah penggunaan yang dimaksudkan untuk smart TV, dan proses tinjauan aplikasi yang terkait sedang berjalan.
DETAIL TEKNIS
Residential proxy SDK bekerja dengan membayar pengembang aplikasi untuk menyertakan library yang mengubah perangkat pengguna menjadi node proxy. Node ini kemudian disewakan kepada pelanggan yang membayar untuk tujuan seperti content scraping dan pengelakan geolokasi. Dalam kasus smart TV LG dan Samsung, Spur menemukan SDK residential proxy disertakan dalam berbagai aplikasi mulai dari game sederhana seperti Pac-Man hingga screensaver dan utilitas file. Penyedia proxy Bright Data menyumbang mayoritas SDK proxy di kedua platform. Meskipun Bright Data mengklaim semua peer memilih masuk melalui layar khusus dan menerima imbalan, Spur berargumen bahwa perintah persetujuan satu kali yang terkubur dalam aplikasi TV bukanlah pengganti transparansi yang bermakna.
DAMPAK TERHADAP INDONESIA
Pasar smart TV di Indonesia terus berkembang pesat seiring dengan penetrasi internet rumah yang tinggi. Banyak konsumen Indonesia menggunakan perangkat LG dan Samsung yang terhubung ke jaringan Wi-Fi rumah tanpa memahami risiko keamanan yang melekat pada aplikasi yang diunduh dari toko aplikasi bawaan. Penggunaan residential proxy secara diam-diam membuka attack surface baru: traffic dari aktor ancaman dapat berasal dari IP address rumah pengguna, yang secara potensial melibatkan pengguna dalam aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, SDK ini dapat mengonsumsi bandwidth berharga dan mengurangi privasi pengguna, isu yang sangat relevan dengan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang menekankan persetujuan eksplisit dan transparansi penggunaan data.
REKOMENDASI MITIGASI
Pengguna smart TV di Indonesia disarankan untuk secara berkala meninjau aplikasi yang terpasang dan menghapus aplikasi yang tidak dikenal atau tidak penting. Konfigurasi router untuk membatasi koneksi outbound dari smart TV pada port yang tidak perlu, serta penggunaan DNS filtering atau Pi-hole, dapat membantu mendeteksi traffic proxy yang mencurigakan. Bagi regulator Indonesia, Kominfo dan BSSN perlu mempertimbangkan mandat pelabelan yang jelas pada aplikasi IoT yang menyertakan komponen proxy atau monetisasi bandwidth, serupa dengan regulasi yang mulai diterapkan di Uni Eropa. Manufaktur TV juga harus bertanggung jawab dengan memperketat proses review aplikasi dan menolak SDK yang mengubah perangkat konsumen menjadi infrastruktur komersial tanpa persetujuan berbasis informasi penuh.
Analisa Retasan
Kebijakan LG untuk melarang residential proxy SDK merupakan respons korporat yang terlambat terhadap praktik yang seharusnya tidak pernah diizinkan masuk ke app store. Secara teknis, embedding proxy SDK pada perangkat IoT seperti smart TV mengubah konsumen menjadi bagian dari botnet residential yang dapat disalahgunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari ad fraud hingga serangan DDoS dan pengelakan ip reputation. Risiko ini diperparah oleh kenyataan bahwa smart TV sering kali dibiarkan menyala terus-menerus dan jarang menerima patch keamanan, menjadikannya node proxy yang stabil dan persistent. Model bisnis ini pada dasarnya adalah perdagangan bandwidth tanpa persetujuan berbasis informasi penuh, yang melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen dan kedaulatan data.
Secara historis, praktik serupa pernah terjadi pada aplikasi mobile yang menyertakan library VPN gratis untuk monetisasi traffic pengguna, yang kemudian diekspos sebagai spyware. Perbedaan dengan smart TV adalah bahwa pengguna bahkan tidak menyadari bahwa perangkat mereka memiliki kemampuan untuk menjadi proxy, karena TV dipasarkan sebagai perangkat hiburan bukan komputer. Studi Spur yang menemukan 42 persen aplikasi LG dan 25 persen aplikasi Samsung terinfeksi SDK ini menunjukkan skala epidemik, bukan insiden terisolasi. Artinya, masalah ini bukanlah bug melainkan fitur yang sengaja didesain oleh ekosistem monetisasi aplikasi TV.
Dalam konteks Indonesia, kurangnya literasi keamanan IoT di kalangan konsumen menjadikan pasar ini sangat rentan. Banyak rumah tangga Indonesia menghubungkan smart TV ke jaringan yang sama dengan perangkat kerja dan perbankan mobile, sehingga proxy yang berjalan di TV dapat menjadi pivot point untuk lateral movement jika SDK tersebut memiliki kerentanan atau backdoor. Lebih jauh, regulasi perangkat IoT di Indonesia masih sangat reaktif. Tidak ada sertifikasi wajib keamanan siber untuk perangkat elektronik konsumen yang dijual secara resmi, berbeda dengan mandat cybersecurity labeling yang mulai diterapkan di beberapa yurisdiksi maju. Insiden LG ini harus menjadi catalyst bagi Kominfo untuk menerapkan sertifikasi keamanan siber wajib pada perangkat IoT yang masuk pasar Indonesia, termasuk persyaratan transparansi SDK dan mekanisme audit independen.
Sumber: KrebsOnSecurity

